Belakangan ini banyak dari kalian para pengguna smartphone yang penasaran ingin melakukan cek IMEI HP apakah sudah terdaftar atau belum di Kemenperin, mengingat baru beberapa minggu ini pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pemblokiran smartphone atau HP melalui IMEI.
Jadi smartphone ataupun HP baik itu dengan operation system android seperti jenama Samsung, Xiaomi, ASUS, OPPO, Vivo ataupun iOS (iPhone) jika IMEI produknya tidak terdaftar di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) maka produk smartphone tersebut tidak akan bisa mendapatkan sinyal dari provider di Indonesia.
Artinya baik itu SIM 1 ataupun SIM 2 akan hilang sinyal, HP tidak akan bisa terhubung ke jaringan atau layanan provider (Telkomsel, XL, IM3 ooredoo, Smartfren dll). Biasanya ditandai dengan hilang sinyal atau tanda silang pada icon jaringan SIM 1 & 2.
Untuk itu, kamu harus tahu bagaimana caranya cek IMEI HP di website Kemenperin agar tahu apakah masalah hilang sinyal pada smartphone kamu ini karena masalah “bug” firmware (software) atau hardware (perangkat keras) atau bisa jadi karena IMEI belum terdaftar di database Kemenperin.
Tutorial Cara Cek IMEI HP di Kemenperin

Sebelum cek IMEI HP di website Kemenperin, kamu harus tahu terlebih dahulu IMEI HP yang sedang kamu gunakan. Kamu bisa baca panduan lengkapnya di artikel Cara Cek IMEI Smartphone yang sudah pernah saya tulis sebelumnya. Setelah itu baru kita bisa cek apakah IMEI HP kita terdaftar di database Kemenperin atai tidak.
Silahkan ikutin Tutorial Cara Cek IMEI HP di Kemenperin berikut ini:
Total Time: 5 minutes
Buka Website Cek IMEI Kemenperin
Silahkan kamu kunjungi situs https://imei.kemenperin.go.id/.
Masukan IMEI HP
Saat mengunjungi website Kemenperin kamu akan melihat sebuah kolom Cek IMEI, silahkan masukan IMEI SIM 1 dan IMEI SIM 2 HP kamu pada kolom tersebut kemudian klik / tap icon search (pencarian).
Status IMEI Akan Muncul
Setelah berhasil Cek IMEI, maka akan muncul status IMEI di bawah kolom. Seperti “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin” atau “IMEI terdaftar di database Kemenperin”
Begitu lah cara mudah untuk cek IMEI hp di database website Kemenperin, setelah melakukan tutorial di atas kamu akan tahu apakah IMEI HP yang sedang kamu gunakan ini sudah terdaftar atau belum.
Secara umum cara ini bisa digunakan untuk memastikan produk / smartphone yang kamu beli ini resmi atau tidak, karena berdasarkan kebijakan pemerintah yang baru mengenai transaksi jual / beli barang elektronik seperti smartphone, harus lah terdaftar di Kemenperin yang artinya itu produk sudah membayar pajak dan memenuhi syarat beredar di pasar Indonesia.
Jika smartphone atau HP kamu BM (Black Market) atau beli dari luar negeri tapi tidak membayar bea (pajak) maka HP tersebut tidak akan bisa diaktifkan atau pun menggunakan layanan provider (operator telekomunikasi) di Indonesia. Jadi saat kamu membeli smartphone atau HP baru dari luar negeri, pastikan kamu telah membayar bea. Supaya nanti smartphone yang telah kamu bawa dari luar negeri bisa digunakan secara normal di Indonesia.
Tutorial yang saya tulis di atas berlaku untuk semua smartphone baik itu jenama Samsung, Xiaomi, ASUS, OPPO, Vivo, Realme dan seterusnya, pastikan saat kamu ingin membeli smartphone selalu check terlebih dahulu IMEI yangdi website Kemenperin.
Kamu bisa lihat IMEI HP melalui box atau kotak HP di bagian belakang, biasanya tertera informasi seperti IMEI dan SN yang bisa kamu gunakan untuk melakukan screening awal. Karena saat kamu membeli smartphone atau HP untuk sekarang ini, kalau IMEI SIM 1 & 2 tidak terdaftar di database Kemenperin maka akan muncul masalah jaringan saat digunakan nanti, seperti tidak ada sinyal di SIM 1 ataupun SIM 2.
Jadi kamu harus hati-hati sebelum membeli smartphone di jaman sekarang terutama smartphone baru yang keluar di atas bulan september 2020, pastikan ke-2 IMEI smartphone tersebut sudah terdaftar karena status sudah terdaftar akan lebih baik dari pada yang tidak terdaftar di database Kemenperin.
FAQ Tentang “Cek IMEI Kemenperin”
Apakah HP BM lama tetap bisa digunakan secara normal untuk sekarang?
Untuk ponsel BM yang sudah lama dibeli atau sudah lama diaktifkan (terhubung ke provider / operator seluler) maka tetap bisa digunakan secara normal seperti biasanya.
Bagaimana mekanisme pemblokiran ponsel BM di Indonesia?
Jadi sistem pemblokiran melalui IMEI pada ponsel black market adalah untuk ponsel / HP yang belum diaktifkan dan belum terhubung ke operator seluler manapun per bulan september ini.
Semisal kamu beli HP BM sekarang dan HP BM tersebut belum pernah diaktifkan dan terhubung ke jaringan provider di Indonesia sebelum bulan september maka ponsel tersebut tidak akan bisa menerima ataupun menggunakan layanan dari operator seluler manapun di Indonesia.
Bagaimana jika membeli smartphone di luar negeri, apakah tetap bisa digunakan di Indonesia?
Smartphone yang dibeli di luar negeri tetap bisa digunakan di Indonesia, asalkan saat masuk ke Indonesia produk tersebut harus bebas bea (pajak) terlebih dahulu (membayar pajak untuk pendaftaran IMEI).
Bagaimana jika saya membeli HP resmi tapi IMEI -nya tidak terdaftar di Kemenperin?
Jika kamu sudah membeli smartphone legal (bukan BM) dari distributor resmi di Indonesia tapi ternyata IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin, kamu bisa hubungi pihak brand dari smartphone kamu untuk menanyakan masalah ini dan meminta solusinya.
Atau kamu bisa menunggu, kemungkinan yang terjadi adalah kesalahan dari pihak Kemenperin yang belum meng-input data IMEI dari brand smartphone. Jadi ada baiknya sebelum kamu membeli sebuah smartphone, pastikan selalu cek IMEI -nya terlebih dahulu.
Bagaimana cara mudah mengetahui IMEI HP?
Untuk mengetahui IMEI HP dengan mudah, kamu bisa lihat pada bagian belakang kotak / kemasan HP. Biasanya tertera beberapa informasi seperti IMEI, SN, spesifikasi dan sebagainya.
Atau bisa juga lihat informasinya melalui pengaturan > tentang ponsel. Biasanya di bagian menu tentang ponsel (About Phone) menyediakan informasi terkait software dan hardware termasuk IMEI serta SN di dalamnya.